JAKARTA – Efisiensi anggaran negara terhadap Kementerian/Lembaga yang saat ini sedang dilakukan semakin terasa dampaknya. Akibat kebijakan tersebut, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) harus melakukan penyesuaian terhadap jam operasionalnya.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun instagram resmi Perpusnas @Perpusnas.go.id disebutkan bahwa penyesuaian jam operasional tersebut berlaku mulai Senin, 10 Februari 2025. Langkah tersebut merupakan sebagai tindak lanjut dari adanya kebijakan efisiensi anggaran negara terhadap Kementerian/Lembaga.
Adapun penyesuaian jam operasional Perpusnas sebagai berikut:
- Senin-Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB,
- Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB,